Jumat, 14 Oktober 2016

KONSEPSI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA


BAB IV
KONSEPSI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA

A.   Proses Tumbuhnya Negara
Bentuk persamaan asal, bahasa, sejarah, cita-cita maka suku bangsa ataupun beberapa suku bangsa pada akhirnya akan mengalami resultante (kesadaran) yakni dalam kesadaran merasa diri sebagai satu bangsa. Sebagaimana dinyatakan oleh Ernest Renan bahwa bangsa adalah sebagai kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble). Menurut Otto Bauer bangsa adalah satu persamaan, satu persatuan karakter atau watak yang tumbuh, lahir, terjadi karena persatuan pengalaman.

B.   Teori-Teori Terbentuknya Negara
1.     Teori Ketuhanan
Teori ini beranggapan bahwa Negara diciptakan Tuhan. Penciptaan Negara oleh Tuhan ada yang secara langsung dan ada yang secara tidak langsung. Ciri Negara yang diciptakan oleh Tuhan secara langsung yaitu pengusa berkuasa karena menerima wahyu dari tuhan, sedangkan ciri Tuhan menciptakan Negara tidak secara langsung yaitu penguasa berkuasa karena kodrat tuhan. Menurut Thomas Aquinas, Negara itu timbul dari pergaulan antar manusia yang di tentukan oleh hokum dan tata alam. Tetapi hokum tata alam inipun terjadi dari kehendak tuhan dan menurut hukum tuhan.
2.     Teori Kekuatan
Intisari dari teori dirumuskan bahwa siapa yang berkemampuan memiliki kekuasaan maka mereka akan mendapat kekuasaan dan memegang tampuk pemerintahan. Kekuatan itu meliputi kekuatan jasmani (physic), kekuatan rohani  Charles Darwin, bahwa kehidupan semesta alam ini diliputi oleh serba perjuangan untuk mempertahankan hidup masing-masing.
3.     Teori Perjanjian Masyarakat
a.     Thomas Hobbes
Dalam pandangan Thomas Hobbes pada teori perjanjian masyarakatnya, diungkapkan bahwa pada mulanya kehidupan antar manusia itu sama seperti kehidupan srigala yang dianalogikannya dengan sebutan homo homini lupus,yang artinya bahwa manusia itu memangsa manusia yang lain atau manusia menjadi srigala bagi manusia lain. Perkembangan berikutnya, manusia-manusia itu saling berinteraksi dan membuat kelompok-kelompok. Kemudian terjadilah situasi anarki lain dalam bentuk perang antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain atau yang di sebut oleh Hobbes dengan sebutan bellum omnium contra omnes, yang artinya perang semua melawan semua. Pada tahap ini manusia telah mengalami situasi kesadaran atau yang disebutnya dengan istilah resultante. Setelah manusia mengalami situasi resultante atau kesadaran. Mengadakan perjanjian dengan kelompok yang paling kuat atau penguasa untuk mengadakan yang disebut oleh Hobbes sebagai pactum subjectionees untuk membentuk Negara. Hak-hak individu-individu dalam masyarakat itu telah diserahkan sepenuhnya kepada para penguasa dalam Negara tersebut, maka yang terbentuk adalah Negara kekuasaan (leviathan). Dan pada akhirnya muncullah situasi dalam Negara tersebut yang di sebut oleh Hobbes sebagai non est potestas super terram quae comparator ei atau tiada kekuasaan yang dapat menandingi kekuasaan Negara.
b.     John Locke
John Locke dalam teori perjanjian masyarakatnya mengawali teorinya berangkat dari keadaan bahwa manusia itu sebagai makhluk social (homo socius). Sebagai makhluk social, kehidupan antar manusia diatur melalui hokum akal (law of reason). Kemudian interaksi hokum akal antarmanusia dalam lingkungan sosial tersebut pada akhirnya akan sampai pada titik yang disebut oleh Locke sebagai keadaan ideal atau goodwill. Maka muncullah suatu kesepakatan antara individu-individu dalam masyarakat tersebut dalam bentuk perjanjian masyarakat, yang disebut oleh Locke sebagai sebutan pactum unionees. Isi dari pactum unionees adalah : pertama, tentang perjanjian pembentuk Negara; dan yang kedua, perjanjian mengenai perlindungan hak-hak asasi manusia. Karena kedua klausul dalam perjanjian masyarakat itu bersifat konstitusional, maka yang terbentuk adalah Negara konstitusional.
c.      Jean-Jacques Rousseau
Pada hakikatnya manusia itu dilahirkan bebas dan sederajat. Maka manusia sebagai individu-individu sangat berpeluang untuk mengadakan kesepakatan yang disebut sebagai perjanjian masyarakat (contract social). Menurut Rousseau, apabila individu-individu telah mengadakan perjanjian masyarakat (contract social), maka timbullah keadaan bernegara. Maka terbentuklah Negara sebagai badan kooperatif kolektif yang fungsinya untuk memberikan perlindungan terhadap general will (kehendak/kepentingan umum), dan sekaligus juga memberikan perlindungan particular will (kehendak/kepentingan khusus).
4.     Teori Integralistik
Teori ini diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, dan Hegel. Negara terbentuk oleh karena adanya susunan masyarakat yang begitu berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis, di mana Negara tidak memihak kepada suatu golongan yang paling kuat, yang paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat, akan tetapi Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan.

C.   Proses Bangsa Indonesia yang Menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Konsepsi bangsa Indonesia terbentuk oleh pengalaman (empiris) dari peran dari segenap suku-suku bangsa yang tersebar di seluruh kepulauan nusantara. Perjuangan melalui pendidikan itu dimulai dengan berdirinya pergerakan nasional Boedi Oetomo (20 Mei 1908) yang kini diperingati sebagai hari kebangkitan nasional. Organisasi-organisasi pergerakan kemerdekaan pemuda meleburkan diri dalam suatu organisasi yang bersifat kebangsaan dengan nama perhimpunan pelajar-pelajar Indonesia (PPPI) pada tahun 1922. Minggu, 28 Oktober 1928, di Jalan Kramat Raya 106 Jakarta pada saat penutupan kongres pemuda II diumumkanlah rumusan hasil kongres yang berupa “Sumpah Pemuda” yang isinya sebagai beikut:
Pertama, Kami Poetra dan Poetri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia.
Kedua, Kami Poetra dan Poetri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia.
Ketiga, Kami Poetra dan Poetri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia. 

D.   Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur Negara sebagai prasyarat berdirinya satu Negara yang dapat dikatakan telah menjadi kesepakatan global saat ini telah ditentukan atas empat unsur, dalam hal ini terdiri atas :
1)    Rakyat;
2)    Wilayah;
3)    Pemerintahan; dan
4)    Pengakuan dari Negara lain.
Unsur rakyat, wilayah, dan pemerintahan umumnya diterjemahkan sebagai pemenuhan unsur/syarat secara kenyataan/fakta (de facto),sementara unsur yang berupa pengakuan dari Negara lain dipandang sebagai pemenuhan unsur/syarat secara hokum/yuridis (de jure).

E.    Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.     Rakyat Indonesia
Rakyat Indonesia adalah warga Negara Indonesia dan penduduk Indonesia. Sebagaimana telah ditentukan oleh konstitusi Negara Indonesia, tepatnya pada pasal 26 ayat (1),(2), dan (3) amandemen kedua UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
1)    Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bansa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-ndang sebagai warga Negara;
2)    Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia;
3)    Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang;
Warga Negara Indonesia ini terdapat pada UU No. 12 Tahun tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

a.     Wilayah Daratan
Wilayah daratan Indonesia, yang meliputi seluruh daratan yang terdiri dari 5 (lima) pulau besar dan 17.503 buah pulau-pulau kecil (total 17.508 pulau) dengan luas daratan seluruh pulau adalah + 2.028.087 km2 (25 persen dari luas keseluruhan wilayah Indonesia), dengn panjang pantai + 81.000 km yang berada pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara :                             : 06 08 LU
Selatan                            : 11 15 LS
Barat                               :  94 45 BT
Timur                              : 141 05 BT
Jarak Utara-Selatan       : 1.888
Jarak Barat-Timur          : 5.110
b.     Wilayah Perairan
Setelah Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 dan kemudian diatur pada UU No 43 Tahun 2008 tentang wilayah Negara, meliputi wilayah perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut territorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif.
1)    Perairan Pendalaman Indonesia
Wilayah perairan pendalaman Indonesia menurut pasal 3 ayat (4) UU No. 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari pangkal air terendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk dalamnya semua bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat suatu garis penutup.
2)    Laut Teritorial
Laut territorial Indonesia adalah wilayah laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia sampai dengan sejauh 12 (dua belas) mil laut yang ditarik pada waktu air laut surut.
3)    Zona Tambahan Indonesia
Zona tambahan Indonesia menurut pasal 1 angka (7) UU No 24 Tahun 2008 tentang wilayah Negara adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut territorial diukur.
4)    Zona Ekonomi Eksklusif
Zona ekonomi eksklusif Indonesia adalah suatu area di luar laut territorial dan zona tambahan Indonesia dengan batas terluar 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut territorial diukur.
5)    Landasan Kontinen
Menurut pasal 76 ayat (1) dinyatakan bahwa landasan kontinen suatu Negara meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritoria hokum Negara, sebagai sebuah entitas yang berdaulat, Negara memiliki kewenangan rialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen atau hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal dimana laut territorial diukur.

c.      Wilayah Udara Nasional
Indonesia dalam Konvensi Paris 1919 tentang Navigasi di udara (Convention Relating of Aerial Navigation, October 13, 1919) dan Konvensi Chicago 1944 tentang penerbangan sipil internasional (the internasional civil aviation convention) adalah ruang udara yang di ukur dari atas permukaan daratan dan perairan Indonesia sampai dengan ketinggian sejauh 110 kilometer. Sementara wilayah antariksa Indonesia adalah ruang sampai sengan sejauh 33.761 kilometer di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia yang diukur dari permukaan daratan dan perairan Indonesia.


2.     Pemerintah Negara Republik Indonesia
Pemerintah Negara republik Indonesia menjalankan kekuasaan Negara Indonesia. Artinya pemerintah Negara republik Indonesia memiliki kekuasaan yang tidak di dapat dari dan tidak tunduk pada kekuasaan Negara lain. Terdiri atas bdan-badan kenegaraan yang masing-masing memiliki kekuasaan dalam pengelolaan Negara.

3.      Pengakuan terhadap Negara Republik Indonesia
Rakyat Indonesia mengadaka Negara Indonesia melalui panitia persiapan kemerdekaan ndonesia, tanggal 17 agustus 1945 telah menyataka kemerdekaan atas nama bangsa Indonesia, kekuasaan pemerintahan yang dipimpin oleh Soekarno Hatta. Pada tanggal 18 agustus 1945 PPKI bwrhasil menciptakan hokum dasar bagi Negara Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945. Artinya secara de facto, Indonesia telah sah menjadi suatu Negara. Indonesia memperoleh pengakuan sebagai Negara berdaulat oleh Negara india, mesir, dan Australia, sehingga secara de jure telah secara lengkap memenuhi unsur-unsue/syarat sebagai suatu  Negara sebagaimana yang telah ditentukan oleh hokum internasional.

F.    Tujuan Negara
Dalam pengertian umum, tujuan diadakannya Negara utama terletak pada tiga tujuan yang berurutan dan saling mendasari, yaitu:
1.     Untuk menanamkan kedaulatan pemerintah, kalau kedaulatan sudah tertanam, maka berupaya:
2.     Untuk menyelenggarakan ketertiban umum, jika ketertiban sudah tercipta maka tujuan berikutnya adalah;
3.     Untuk mencapai kesejahteraan social.

G.   Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan terdiri dari visi dan misi. Cara atau visi untuk mencapai Negara Indonesia yang adil dan makmur tersebut telah diletakkan fondasinya oleh para pendiri Negara kita (founding father) pada pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea keempat, yakni dengan :
·        Melindungi segenap bangsa Indonesia;
·        Memajukan kesejahteraan umum;
·        Mencerdaskan kehidupan bangsa;
·        Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

H.   Bentuk-bentuk Negara

1.     Bentuk Negara Berdasarkan Konsepsi
a.     Negara Kesatuan
Negara yang merdeka dan berdaulatan dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa yang mengatur daerah-daerah. Maka kekuasaan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah tidak sama dan tidak sama dan tidak sederajat.
b.     Negara Serikat
Negara serikat merupakan gabungan dari Negara-negara bagian. Kekuasaan dalam Negara serikat dibagi antara kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintahan serikat/federal dengan Negara-negara bagian.

2.     Bentuk Negara Berdasarkan Subjek Pemegang Kekuasaan
a.     Republik
Negara republic adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya adalah presiden. Presiden dalam pemerintahan republic yang demokratis dipilih dan diangkat dalam satu peristiwa tertentu oleh lembaga atau pilihan rakyat.
b.     Monarki
Bentuk Negara monarki ini identic dengan Negara kerajaan. Monarki merupakan satu bentuk Negara di mana yang menjadi pemegang kedaulatan pada Negara tersebut terletak di tangan satu orang.
c.      Oligarki
Oligarki (oligarchie) adalah pemerintahan yang dilakukan oleh segolongan kecil manusia yang menganggap dirinya sendiri tercangkup dan berhak untuk mengambil dan melakukan segala kekuasaan di atas segenap rakyat.
d.     Demokrasi
Negara demokrasi adalah Negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat, sehingga segala keputusan dalam Negara tersebut diambil berdasarkan pada keputusan bersama rakyat.

I.       Bentuk Negara Indonesia
Sebagai sebuah Negara, bagi Muhammad Yamin, Indonesia yang masyarakatnya majemuk harus menjadikan dirinya sebagai Negara kesatuan yang kuat demi mengayomi seluruh warganya. Indonesia, menurut Yamin, harus lebih menatap ke masa depan dari pada mengungkit masa lalu.
UUD Negara RI 1945 pasal 1 ayat (1), Negara Indonesia secara tegas dinyatakan sebagai suatu Negara kesatuan yang berbentuk republik.
Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk Negara Indonesia sebagai Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) didasari bahwa negara kesatuan adalah bentuk Negara dan dipandang saling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang . kesepakatan itu dikukuhkan dalam pasal 37 ayat (5) amandemen keempat UUD 1945 yang menyatakan, “khusus mengenai bentuk Negara kesatuan republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.

Negara kesatuan republic Indonesia merupakan “Negara persatuan” dalam arti sebagai Negara yang warga negaranya erat bersatu, yang mengatasi segala paham perseorangan atau pun golongan yang menjamin setiap warga Negara bersama kedudukannyadalam hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.

2 komentar: