Minggu, 17 Februari 2019

Dinah Sholikhah


Assalamu’alaikum Wr. Wb
            Saya Dinah Sholikhah dan saya lahir di Cirebon pada tanggal 17 Februari 1999. Saya adalah anak ke empat dari empat bersaudara. Saya adalah mahasiswa Peternakan Universitas Padjadjaran tingkat dua. Sebelumnya saya pernah berkuliah pada salah satu Universitas Swasta di Cirebon dengan jurusan pendidikan sekolah dasar. Namun, saya tidak ingin berhenti untuk menggapai cita-cita saya sebagai seorang pengusaha, oleh karena itu saya mengambil jurusan peternakan.  Karena dalam jurusan peternakan, kami diajarkan untuk bisa berbisnis dan juga cara memasarkan kepada masyarakat dengan produk peternakan.
            Orang tua saya adalah pensiunan guru SD, dan saya memiliki saudara perempuan yang juga bekerja sebagai guru honorer disalah satu Sekolah Menengah Pertama. Bagi orang tua, saya merupakan harapan terakhir untuk bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan sesuai dengan apa yang saya impikan. Karena saudara saya masih hidup ketergantungan dengan orangtua, sehingga saya ingin sekali bisa membantu orang tua agar tidak terlalu banyak biaya yang ditanggung olehnya. Dan sekarang saya juga cukup menambah beban karena melanjutkan pendidikan disalah satu Universitas Negeri dan membutuhkan biaya yang cukup banyak. Karena sebelum masuk kuliah tertera dalam data pribadi saya, bahwa orang tua masih PNS, sehingga biaya yang tercantum harus menyesuaikan gaji orang tua.Tapi selang beberapa bulan ketika saya masuk kuliah, orang tua pensiun, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak sesuai dengan pendapatan.
Selama berkuliah di jurusan Peternakan, saya belajar dari nol mengenai hewan ternak, mulai dari belajar jenis-jenis hewan ternak, reproduksinya, nutrisi yang akan dikandungnya, dan juga saya diajarkan cara berbisnis dalam produk peternakan. Karena hasil dari peternakan yang sangat banyak, sehingga banyak peluang yang bisa saya cari untuk memulai usaha baru. Saya berharap bisa mengharumkan fakultas dengan adanya terobosan baru yang bisa saya lakukan.
Pengalaman berorganisasi dimulai saat saya menduduki bangku SMP. Saat itu saya mengikuti ekstrakulikuler Pramuka, lalu ketika SMA saya mengikuti ekstrakulikuler PKS (Patroli Keamanan Sekolah). Kegemaran berorganisasi saya lanjutkan sampai memasuki masa perkuliahan. Saya mengikuti organisasi dalam kampus yaitu CBC (Cattle Buffalo Club) yang mendalami bidang sapi dan kerbau, dan juga ikut organisasi DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) di fakultas peternakan. Saya sering mengikuti  banyak event, dan saya  dapat menempatkan diri diberbagai divisi dalam suatu event tersebut. Saya pernah menjadi anggota divisi Acara yang mengurus rundown dan event, dan juga sering menjadi seksi Humas dan Translog yang bertugas untuk menyiapkan barang-barang yang akan dibutuhkan. Ataupun menjadi bagian dalam seksi Sponsorship yang bertugas untuk mencari sumber dana dengan berbagai kerjasama. Selain mengikuti organisasi, saya sering menggunakan waktu luang saya untuk berjualan Online dan juga memasarkan sedikit produk peternakan.
Kontribusi yang sudah saya lakukan adalah melakukan bina desa yang telah disediakan oleh universitas, dan juga melakukan sosialisasi kepada anak sekolah tentang pentingnya minum susu cair (bukan susu kental manis) untuk tubuh, yang telah selenggarakan oleh organisasi saya dan merupakan kegiatan dari fakultas peternakan, serta kontribusi yang telah saya lakukan adalah mengikuti  kegiatan magang ke feedlot yang ada disekitar wilayah Jawa Barat yaitu PT. CABS (Citra Agro Buana Semesta). Dan kontribusi yang sedang saya lakukan yaitu mengikuti kegiatan organisasi dengan lebih memahami tentang kebutuhan sapi yang ada di Indonesia, dan sebagai seorang mahasiswa yang baik dan benar. Lalu, kontribusi yang akan saya lakukan yaitu menyelenggarakan kegiatan seminar untuk mahasiswa mengenai Digital Marketing yang dapat memberikan pengetahuan baru dengan berbisnis menggunakan digital. Kontribusi yang ingin saya berikan sebagai mahasiswa peternakan akan lebih banyak melakukan hal yang berhubungan di bidang peternakan maupun dibidang lainnya, seperti dapat menyelenggarakan sosialisasi tentang bagaimana pentingnya mengembangkan suatu peternakan besar dalam mengolah Sapi Pedet yang sangat kurang di Indonesia. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan suatu perusahaan besar di bidang sapi potong lebih mengembangkan peternakannya khusus dibidang peranakan sapi, dan membuat feedlot khusus pedet. Agar berkurangnya impor sapi dari luar negeri, dan kebutuhan daging sapi didalam negeri dapat teratasi. Sehingga salah satu tujuan dari pembangunan berkelanjutan dapat terlaksana yaitu pada point nomer 2 (Zero Hunger). Dan juga ingin memberi sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai manfaat dari Limbah peternakan, karena manfaat limbah peternakan mulai dari feses ayam ataupun sapi, bahkan kelinci juga memiliki banyak sekali manfaat, sehingga kotoran yang biasanya tidak diolah atau digunakan itu menyebabkan ancaman yang bahaya bagi alam sekitar, menjadi banyak manfaat dan keuntungan yang sangat banyak bagi masyarakat Indonesia. Sekian pengenalan diri dari saya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Rabu, 19 Oktober 2016

FILSAFAT PANCASILA

FILSAFAT PANCASILA
A.     PENGERTIAN DAN PEMBIDANGAN FILSAFAT
Filsafat dalam Bahasa Inggris yaitu Philosophy, adapun istilah filsafat berasal dari Bahasa Yunani yaitu Philosophia, yang terdiri atas dua kata yaitu Philos (cinta) atau Philia (persahabatan, tertarik kepada) dan Sophos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan, keterampilan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut filosof yang dalam bahasa Arab disebut Failasuf. Sedangkan orangnya disebut filsuf/filosof/philosophus yang artinya pecinta kebijaksanaan.
Filsafat adalah pemikiran fundamental dan monumental manusia untuk mencari kebenaran hakiki (hikmat, kebijaksanaan); karenanya kebenaran ini diakui sebagai nilai kebenaran terbaik, yang dijadikan pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung).
B.     MANFAAT FILSAFAT
Berfilsafat ialah berusaha menemukan kebenaran tentang segala sesuatu dengan menggunakan pemikiran secara serius. Plato menghendaki kepala negara seharusnya filosuf. Belajar filsafat merupakan salah satu bentuk latihan untuk memperoleh kemampuan memecahkan masalah secara serius, menemukan akar persoalan yang terdalam, menemukan sebab terakhir satu penampakkan.
Dengan uraian diatas jelaslah bagi kita bahwa secara kongkrit manfaat mempelajari filsafat adalah :
1.            Filsafat menolong mendidik
2.            Filsafat memberikan kebiasaan dan kepandaian untuk melihat dan memecahkan persoalan-  persoalan dalam hidup sehari-hari.
3.            Filsafat memberikan pandangan yang luas
4.            Filsafat merupakan latihan untuk berpikir sendiri
5.            Filsafat memberikan dasar,-dasar, baik untuk hidup kita sendiri (terutama dalam etika) maupun untuk ilmu-ilmu pengetahuan dan lainnya, seperti sosiologi, Ilmu jiwa, ilmu mendidik, dan sebagainya.

Manfaat ideal yang dapat ditemui oleh orang yang mempelajari filsafat terutama terhadap pemahamannya tentang eksistensi manusia dan kemanusiaannya dalam dinamika kehidupan. Manfaat praktis dalam mengkaji filsafat , dapat memubuat manusia mampu menggali , mengolah , dan memanfaatkan setiap potensi atau sumber daya yang ada, baik yang ada dalam diri ataupun yang terdapat diluar dirinya, melalui gerak menuju tingkat kehidupan yang lebih baik dari masa sebelumnya.
Manfaat filsafat antara lain sebagai berikut :
1.      Merasakan hidup yang lebih sadar sebagai manusia
2.      Tidak menjadikan kita tenggelam dalam kejasmanian saja (kurang berpikir)
3.      Menyebabkan kita lebih cerdas dan tangkas
4.      Melatih kita berpandangan luas (tidak picik)

C.     PANCASILA SEBAGAI SUATU SISTEM FILSAFAT
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing.

D.     LANDASAN ONTOLOGI FILSAFAT PANCASILA
Secara ontologis kesatuan sila-sila pancasila sebagai suatu sistem yang bersifat hierarkis dan bentuknya piramida adalah : bahwa hakikat adanya tuhan adalah ada karena dirinya sendiri, tuhan sebagai causa prima.  
1.      Sila Kesatu
Tuhan sebagai causa prima
2.      Sila Kedua
Negara ada adalah sebagai lambang kemanusiaan
3.      Sila Ketiga
Negara Indonesia ada adalah sebagai akibat adanya orang-orang Indonesia yang bersatu.
4.      Sila Keempat
Kerakyatan ada apabila ada totalitas individu-individu negara yang bersatu
5.      Sila Kelima
Keadilan ada adlah sebagai tujuan dalam hidup bersama
E.     LANDASAN EPISTEMOLOGI FILSAFAT PANCASILA
             Bangsa indonesia adalah sebagai causa materialis pancasila , pancasila juga mengakui adanya kebenaran empiris terutama dalan kaitannya dengan pebgetahuan manusia yang bersifat posirif kemudisan pancasila juga mengakui kebenran wahyu yang bersifat mutlak sebgai tigkatan kebenaran tertinggi.
F.      LANDASAN AKSIOLOGI FILSAFAT PANCASILA
      Manusia itu adalah makhluk dengan perbuatannya berhasrat mencapai atau merealisasikan nilai. Nilai sama halnya dengan harga. Nilai pada tiap sila pancasila tergolong sbg nilai kerohanian, tetapi nilai vital yang mengaku adanya nilai material, nilai vital.
Memang pancasila mengandung lima nilai fundamental (ketuhanan, kemanusiaan,kesatuan,kerakyatan,dan keadilan) namun kelima nilai itu semuanya akan mengarah pada keadaban orang indoensia. Sementara keadaban merupakan lingkaran terhakikat bagi nilai kemanusiaan.
G.    MAKNA NILAI-NILAI PADA SETIAP SILA PANCASILA
      Pancasila sbagi filsafat bangsa indonesia telah menekankan kpd setiap manusi indonesia untuk menjadi manusia seutuhny yakni sebagai manusia yang berkethanan manusia yang berkemanusiaan, manusia yang mempersatukan manusia akan cita cita kemanusiaannya, manusia yang cakap dengar dgn manusia lainnya, yang adalah cerminan dirinya dan manjsia yang berkeadilan akan sesamanya dengan adil sebagai dasar cita akan keadilan.

1.      Ketuhanan Manusia
     Makna nilai sila pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa ini melingkupi untuk percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercyanannya masing-masing dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keberadaban sebagai suatu bangsa yang mengejar.
2.      Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Manusia yang berkemanusiaan dalam filosofi pancasila adlah manusia yang dapat mengejawantahkan nilai kemanusiaan ke dalam bentuk sikap tindak yang mengakui persamaan drjat, dengan mengembangkan sikap saling mencintai, bersikap tenggang rasa, tidak semena mena dengan orang lain, gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan serta dengan mengembangkan pula sikap saling menghormti dan bekerjasama dengan banga lain.
3.      Persatuan indonesia
       Persatuan indoesia merupakan nilai yang mengajarkan untuk selaras dengan hakikat satuya indonesia. Hakikat satunya indonesia merupakan prinsip/kehendak untuk tetap utuh, tidak bisa dipecah belah dan dengan semngt pancasila menghendaki agar indonesia dapat mandiri dan bersaing dalam hal yang poitif fdengan bangsa lainnya.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan perwakilan
       Dalam kekuasaan negara indonesia senantiasa harus mengutamakan kepentingan rakyat indonesia. Dengan menggunakan nilai-nilai kearifan bangsa indonesia yang berupa musyawarah sampai mencapai mufakat dengan semangat kekeluargaan dan tanggung jwab kpd rakyat indonesia.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Seseorang memperoleh keadilan tidak hanya tergantung pada kemauan individu-individu yang langsung bersangkutan, melainkan juga tergantung pada struktyr atau proses yamg ada di dalam masyarkat. Semua mewngajukan keinginan bangsa indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur .




PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.     HAKIKAT DAN PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai suatu bentuk pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan suatu negara.
`Pendidikan Kewarganegaraan adalah cabang ilmu politik yang membahas tentang Kebangsaan dan Kewarganegaraan yang terdapat hubungannya dengan Negara, Demokrasi, HAM, Masyarakat Madani.

B.     LANDASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.      LANDASAN FILOSOFIS
Hakikat manusia sebagai warga negara diukur dari kemanfaatannya, yakni dari apa yang bisa dia berikan kepada bangsa dan negaranya. Negara juga memerlukan Integritas dan Nasionalisme, agar dapat mengalirkannya diperlukan nilai-nilai dan etika kebangsaan sebagaimana yang dirumuskan didalam ranah Pendidikan Kewarganegaraan.
Indonesia sebagai suatu bangsa yang memiliki persatuan untuk kesatuannya, dengan meniadakan perbedaan suku, ras, antargolongan (SARA), semuanya melebur dalam berbagai aspek.
2.      LANDASAN SOSIOLOGIS
Sebagai landasan sosiologis dilatar belakangi oleh karena memperhatikan situasi cara hidup sehari-hari orang Indonesia yang saat ini begitu pudar identitas aslinya, tergerus oleh faham globalisasi yang instrumennya berupa Kapitalisme.
Kehadiran Pendidikan Kewarganegaraan ini diharapkan dapat membangkitkan dan mengingatkan kembali rasa kebangsaan dan nasionalisme orang-orang indonesia, sehingga dapat memulihkan kondisi identitas nasional yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat Indonesia sendiri.
3.      LANDASAN YURIDIS
Landasan Konstitusional di Indonesia berpijak pada UUD 1945, mulai dari Pembukaanya sebagaimana telah dimanfaatkan oleh Alenia Kedua dan Keempat, Pada Batang Tubuh UUD 1945 setelah perubahan tersirat pasal 27 ayat (1).
Landasan Hukum terkandung pada Undang-Undang 20 Tahun 1982 tepatnya pada Pasal 18(a).
Landasan Hukum Operasional atau peraturan organik yang secara khusus memberikan pengaturan terhadap ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, yang membuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah Pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi.

C.     KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.      CIVIC KNOWLEDGE
Kemampuan penguasaan pengetahuan kewarganegaraan
2.      CIVIC DISPOSITIONS
Kemampuan dalam sikap kewarganegaraan
3.      CIVIC SKILLS
Kemampuan mengartikulasi keterampilan kewarganegaraan (dalam pembuatan kebijakan publik, kontrol terhadap penyelenggaraan negara).

D.     TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan untutk tataran mahasiswa jika berdasarkan Keputusan Direktorat Pendidikan Tinggi No.43/DIKTI/Kep/2006, tujuannya diadakannya Pendidika Kewarganegaraan telah dirumuskan dalam visi dan misi berikut:
Visi Pendidikan Kewarganegaraan diperguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa manusia adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan diperguruan tinggi adalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan moral.


Tujuan Pendidika Kewarganegaraan untuk membentuk Manusia Indonesia Seutuhnya yang religius, Berkemanusiaan dan Berkeadaban, Nasionalis, Demokratis, dan Adil sebagai manusia Indonesia yang cerdas dan bertanggung jawab.

Senin, 17 Oktober 2016

KONSTITUSI DAN KONSTITUSI INDONESIA

Pengertian Konstitusi
            Istilah konstitusi diambil dari bahasa Prancis yakni konstituer, yang berarti membentuk. Dalam sejarah klasik ( Yunani kuno )yang identik dengan istilah konstitusi adalah politea yang dipopulerkan oleh Socrates yakni, politea dipandang sebagai kekuasaan yang dimiliki oleh raja atau pemimpin untuk membentuk lembaga-lembaga negara beserta fungsi dan tugasnya.
            Pada tahun 1949, dipelopori oleh Oliver Crommwell, ia menyamakan pengertian konstitusi dengan undang-undang dasar. Sedangkan pada perkembangan berikutnya muncullah dikhotomi antara konstitusi dengan undang-undang dasar  dikalangan para ahli diantaranya Herman Heller  dan F. Laselle.
            Dari beberapa pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Undang-undang Dasar merupakan konstitusi tertulis.
Sistem Konstitusional
            Pada awalnya paham sistem konstitusional (paham konsstitusionalisme )adalah untuk membatasi pemerintahan jangan sampai bersifat absolut dan menuntut orang-orang yang berkuasa untuk mematuhi hukum dan peraturan. Ajaran pokok dari sistem konstitusional antara lain :
-          Anatomi kekuasaan di negara tersebut semuanya tunduk pada hukum
-          Adanya jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia
-          Di negara tersebut peradilannya diselenggarakan secara bebasdan mandiri
-          Adanya pertanggungjawaban kepada rakyat.
Materi muatan Konstitusi
            Suatu konstitusi dapat dikatakan memuat teori konstitusi secara lengkap apabila merupakan :
1.      Hasil filsafat, pasal-pasal merupakan sendi-sendi yang dirumuskan kedalam peraturan.
2.      Hasil kesenian, artinya kata-kata yang digunakan sederhana dan jelas apa yamg terungkap didalamnya.
3.      Hasil ilmu pengetahuan, peraturan yang sistematis dan dinamis
J.G. Steenbeek merumuskan teori tentang muatan isi dari konstitusi (undang-undang dasar), bahwa suatu konstitusi berisi tiga pokok :
Pertama – adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya.
Kedua – ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
Ketiga – adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Miriam Budiarjo berpendapat setiap undang-undang dasar hendaknya memuat ketentuan-ketentuan mengenai :
1.      Organisasi negara
2.      Hak Asasi Manusia
3.      Prosedur mengubah UUD
4.      Ada kalanya membuat larangan untuk mengubah sifat trtentu dari undang-undang dasar.
5.      Merupakan aturan hukum yang tertinggi yang mengikat semua warga negara dan lembaga negara tanpa terkecuali.
Klasifikasi Konstitusi
            Dilihat dari bentuk, ada konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
konstitusi tertulis         : suatu undang-undang dasar yang diadakan dalam suatu bentuk dokumen formal (resmi ) secara tertulis.
konstitusi tidak tertulis           : kebalikan dari konstitusi tertulis tetapi dapat dipahami dan diakui ooleh masyarakatnya.
            Dilihat dari sifatnya, ada konstitusi rijid dan konstitusi Fleksibel
konstitusi rijid                         : sifat merubah undang-undang dengan prosedur yang sulit.
konstitusi Fleksibel     : sifat merubah undang-undang dengan mudah dan tidak melalui cara yang sulit.
            Dilihat dari kedudukan, ada konstitusi drajat tinggi  dan konstitusi tidak derajat tinggi
konstitusi drajat tinggi                        : Undang-undang yang mendasari undang-undang yang lainnya dan cara mengubahnya lebuh sulit daripada mengubah undang-undang yang lainnya.
konstitusi tidak derajat tinggi : Kebalikan dari konstitusi drajat tinggi  tidak memiliki kedudukan serta drajat dan cara menggantinya dengan prosedur yang sama dengan undang-undang  yang lainnya.
            Dilihat dari bentuk negara, ada konstitusi negara kesatuan dan konstitusi negara serikat
konstitusi negara kesatuan      : Suatu undang-undang yang menyatakan didalamnya negara tersebut adalah negara kesatuan.
konstitusi negara serikat          : suatu konstitusi yang berisi pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian.
            Dilihat dari Sistem Pemerintahan, ada konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer
konstitusi Sistem Pemerintahan                      : Konstitusi yang memiliki peraturan dibawah ini
1.      Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan , dismping sebagai kepala negara.
2.      Presiden dipilih oleh rakyat
3.      Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif
4.      Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidakdapat memerintahkan diadakan pemilihan.

Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer             : Konstitusi yang berisi ciri sebagai berikut :
1.      Kabinet yang dipilih oleh perdana mentri dibentuk atau berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen
2.      Para anggota abinet mungkin selurhnya
3.      Perdana menteri dan para mentri bertanggungjawab atas parlmen
4.      Kepala negara atas saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen.
Perubahan Konstitusi
            Menurut C.F Strong ada 4 prosedur  perubahan prosedur, yaitu :
1.      Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif
2.      Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui sistem referendum
3.      Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh negara bagian kepada negara serikat
4.      Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan

Jumat, 14 Oktober 2016

IDENTITAS NASIONAL

                                        IDENTITAS NASIONAL
A. Pengertian Identitas Nasional
          Identitas nasional yang terdiri dari istilah identitas (identity)  dapat diterjemahkan sebagai karakter, cirri,  tanda,  jati diri ataupun sifat khas, sementara nasional (nation) yang artinya bangsa; mka identitas nasional merupakan sifat khas yang melekat pada suatu bangsa atau sebagai kepribadian/karakter suatu baangsa. Identitas nasional suatu negara pada  hakikatnya merupakan suatu bentuk kepribadian bangsa yang sesungguhnya untuk mewujudkan kredibilitas,  integritas, dan harkat martabat bangsa dalam mencapai tujuan negara.
B. Faktor-faktor Pembentukan Identitas Nasional
          Dalam suatu penelitian dari Institut Teknologi Bandung (ITB) di akhir tahun 2004 menemukan ada enam factor yang menentukan keberhasilan, yaitu : 1, Kreatifitas 2, Percaya diri/memegang prinsip 3, Mentalis berkelimpahan 4, Integritas  5, Idealisme, dan 6, Kompetensi.
          Sifat khas yang dimiliki oleh suatu bangsa sangat di pengaruhi oleh factor Objektif, yang meliputi factor geografis,  ekologis, dan factor Subjektif, yang meliputi factor sejarah, social, politik, dan kebudayaan suatu bangsa.
          Sementara menurut Robert de Vantos, kemunculan identitas nasional bagi suatu negara adalah sebagai hasil interaksi historis antara empt factor penting yaitu, faktor primer, faktor pendorong, fakketor penarik, dan faktor reaktif.
C. Identitas Nasional Indonesia
          Presiden Soekarno, kerap menegaskan wasiatnya bahwa tugas berat bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan adalah mengutamakan pelaksanaan nation and character building. Bahkan Bung Karno mewanti-wanti, jika pembangunan karakter ini tidak berhasil, bangsa Indonesia hanya menjadi bangsa kuli! Identitas/kepribadian bangsa Indonesia yang selama ini dikenal sebagai bangsa yang halus budinya, sopan dalam sikapnya, santun dalam tindakannya, bertoleransi, memiliki solidaritas yang peka, dan nasionalise yang tinggi, lambat taun saat ini telah begitu pudar di kikis oleh derasnya arus globlisasi dan kapitalisme yang memberikann ajaran untuk individualis, materialis, bebas sebebas bebasnya, konsumtif, pragmatis, dan praktis/instan.
D. Identitas Nasional dan Integrasi Nasional

          Identitas nasional sanggat mengharapkan bentuk integrasi nasional yang kokoh. Dalam menompang kekokohan integrasi nasional membutuhkan kekuatan dari integrari sossial dan integrasi  kebudayaan. Integrasi sosil merupakan alat penyatuan kelompok-kelompok kecil menjadi kelompok besar, sedangkan integrasi kebudayaan merupakan alat penyesuaian antar kebudayaan. Integrasi nasional adalah penyatu bagian-bagian yang berbeda menjadi kesatuan yang utuh..

KONSEPSI WARGA NEGARA INDONESIA

A.   Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah anggota dari suatu persekutuan yang didirikan atas kekuatan bersama, dilaksanakan atas tanggung jawab bersama dan ditunjukan untuk kepentingan bersama.

B.    Asas-asan Kewarganegaraan
Asas-asas Kewarganegaraan merupan prinsip-prinsip umum dalam penentuan suatu kewarganegaraan.
a.     Asas IUS Sanguinis (asas keturunan)
Kewarganegaraan seorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang berkesangkutan.
b.    Asas IUS SOLI(asas kedaeraan)
Kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalkan seseorang lahir dinegara a.maka ia warga Negara a.
a.     Apritride,yaitu adanya seseorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
b.    Bipatride,yaitu adanya seseorang penduduk yang mempunyai dua macam warga Negara yang sekaligus (Kewarganegaraan rangkap).
·        Macam-macam asas-asas
a.     Asas ius sangunis
b.    Asas ius soli
c.       Asas kewarganegaraan tunggal
d.    Asas kewarganegaraan ganda terbatas.

C.   Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.

D.   Cara Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

1.     Kelahiran
2.     Perkawinan
3.     Pengangkatan
4.     Dikabulkannya permohonan
5.     Pewarganegaraan
6.     Penghargaan
7.     Karena turut ayah atau ibu

E.   Kehilangan Kewargaan Republik Indonesia
Contohnya
1.     Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
2.     Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain,sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu
3.     Dinyatakan hilang kewarganegaranya oleh presiden atas permohonan diri,dan sangkutan sudah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin,bertempat tinggal diluar negri, dan dinyatakan hilang kewarganegara Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
4.     Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
5.  Secara suka rela dalam dinas Negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu diindonesia sesuai dengan tentuan peraturan perundang-undang hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia
6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing
7.     Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing atau surat yang diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari Negara lain atas nama;atau

8.     Bertempatan tinggal diluar Wilayah Negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara,tanpa alas an yang sah dan dengan sengaja dinyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia belum jangka 5 (lima) tahun itu berakhir dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberi tahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan,sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan (pasal 23 UU No.12 Tahun 2006.