PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
HAKIKAT
DAN PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah sebagai suatu bentuk pendidikan kebangsaan dan
kewarganegaraan suatu negara.
`Pendidikan
Kewarganegaraan adalah cabang ilmu politik yang membahas tentang Kebangsaan dan
Kewarganegaraan yang terdapat hubungannya dengan Negara, Demokrasi, HAM,
Masyarakat Madani.
B.
LANDASAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. LANDASAN FILOSOFIS
Hakikat manusia sebagai warga
negara diukur dari kemanfaatannya, yakni dari apa yang bisa dia berikan kepada
bangsa dan negaranya. Negara juga memerlukan Integritas dan Nasionalisme, agar
dapat mengalirkannya diperlukan nilai-nilai dan etika kebangsaan sebagaimana
yang dirumuskan didalam ranah Pendidikan Kewarganegaraan.
Indonesia sebagai suatu bangsa
yang memiliki persatuan untuk kesatuannya, dengan meniadakan perbedaan suku, ras,
antargolongan (SARA), semuanya melebur dalam berbagai aspek.
2. LANDASAN SOSIOLOGIS
Sebagai landasan sosiologis
dilatar belakangi oleh karena memperhatikan situasi cara hidup sehari-hari
orang Indonesia yang saat ini begitu pudar identitas aslinya, tergerus oleh
faham globalisasi yang instrumennya berupa Kapitalisme.
Kehadiran Pendidikan
Kewarganegaraan ini diharapkan dapat membangkitkan dan mengingatkan kembali
rasa kebangsaan dan nasionalisme orang-orang indonesia, sehingga dapat
memulihkan kondisi identitas nasional yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup
dimasyarakat Indonesia sendiri.
3. LANDASAN YURIDIS
Landasan Konstitusional di
Indonesia berpijak pada UUD 1945, mulai dari Pembukaanya sebagaimana telah
dimanfaatkan oleh Alenia Kedua dan Keempat, Pada Batang Tubuh UUD 1945 setelah
perubahan tersirat pasal 27 ayat (1).
Landasan Hukum terkandung pada
Undang-Undang 20 Tahun 1982 tepatnya pada Pasal 18(a).
Landasan Hukum Operasional atau
peraturan organik yang secara khusus memberikan pengaturan terhadap ruang
lingkup Pendidikan Kewarganegaraan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direktur
Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor
43/DIKTI/Kep/2006, yang membuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah Pengembangan
kepribadian di Perguruan Tinggi.
C.
KOMPETENSI
YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.
CIVIC
KNOWLEDGE
Kemampuan
penguasaan pengetahuan kewarganegaraan
2.
CIVIC
DISPOSITIONS
Kemampuan
dalam sikap kewarganegaraan
3.
CIVIC
SKILLS
Kemampuan
mengartikulasi keterampilan kewarganegaraan (dalam pembuatan kebijakan publik,
kontrol terhadap penyelenggaraan negara).
D. TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan diadakannya Pendidikan
Kewarganegaraan untutk tataran mahasiswa jika berdasarkan Keputusan Direktorat
Pendidikan Tinggi No.43/DIKTI/Kep/2006, tujuannya diadakannya Pendidika
Kewarganegaraan telah dirumuskan dalam visi dan misi berikut:
Visi
Pendidikan Kewarganegaraan diperguruan tinggi adalah
merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan
program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai
manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa
manusia adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual,
religius, berkeadaban, dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi
Pendidikan Kewarganegaraan diperguruan tinggi adalah
membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu
mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air
dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
dengan rasa tanggung jawab dan moral.
Tujuan Pendidika Kewarganegaraan
untuk membentuk Manusia Indonesia Seutuhnya yang religius, Berkemanusiaan dan
Berkeadaban, Nasionalis, Demokratis, dan Adil sebagai manusia Indonesia yang
cerdas dan bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar