Rabu, 19 Oktober 2016

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.     HAKIKAT DAN PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai suatu bentuk pendidikan kebangsaan dan kewarganegaraan suatu negara.
`Pendidikan Kewarganegaraan adalah cabang ilmu politik yang membahas tentang Kebangsaan dan Kewarganegaraan yang terdapat hubungannya dengan Negara, Demokrasi, HAM, Masyarakat Madani.

B.     LANDASAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.      LANDASAN FILOSOFIS
Hakikat manusia sebagai warga negara diukur dari kemanfaatannya, yakni dari apa yang bisa dia berikan kepada bangsa dan negaranya. Negara juga memerlukan Integritas dan Nasionalisme, agar dapat mengalirkannya diperlukan nilai-nilai dan etika kebangsaan sebagaimana yang dirumuskan didalam ranah Pendidikan Kewarganegaraan.
Indonesia sebagai suatu bangsa yang memiliki persatuan untuk kesatuannya, dengan meniadakan perbedaan suku, ras, antargolongan (SARA), semuanya melebur dalam berbagai aspek.
2.      LANDASAN SOSIOLOGIS
Sebagai landasan sosiologis dilatar belakangi oleh karena memperhatikan situasi cara hidup sehari-hari orang Indonesia yang saat ini begitu pudar identitas aslinya, tergerus oleh faham globalisasi yang instrumennya berupa Kapitalisme.
Kehadiran Pendidikan Kewarganegaraan ini diharapkan dapat membangkitkan dan mengingatkan kembali rasa kebangsaan dan nasionalisme orang-orang indonesia, sehingga dapat memulihkan kondisi identitas nasional yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat Indonesia sendiri.
3.      LANDASAN YURIDIS
Landasan Konstitusional di Indonesia berpijak pada UUD 1945, mulai dari Pembukaanya sebagaimana telah dimanfaatkan oleh Alenia Kedua dan Keempat, Pada Batang Tubuh UUD 1945 setelah perubahan tersirat pasal 27 ayat (1).
Landasan Hukum terkandung pada Undang-Undang 20 Tahun 1982 tepatnya pada Pasal 18(a).
Landasan Hukum Operasional atau peraturan organik yang secara khusus memberikan pengaturan terhadap ruang lingkup Pendidikan Kewarganegaraan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, yang membuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah Pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi.

C.     KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.      CIVIC KNOWLEDGE
Kemampuan penguasaan pengetahuan kewarganegaraan
2.      CIVIC DISPOSITIONS
Kemampuan dalam sikap kewarganegaraan
3.      CIVIC SKILLS
Kemampuan mengartikulasi keterampilan kewarganegaraan (dalam pembuatan kebijakan publik, kontrol terhadap penyelenggaraan negara).

D.     TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan untutk tataran mahasiswa jika berdasarkan Keputusan Direktorat Pendidikan Tinggi No.43/DIKTI/Kep/2006, tujuannya diadakannya Pendidika Kewarganegaraan telah dirumuskan dalam visi dan misi berikut:
Visi Pendidikan Kewarganegaraan diperguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa manusia adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, dan cinta tanah air dan bangsanya.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan diperguruan tinggi adalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan moral.


Tujuan Pendidika Kewarganegaraan untuk membentuk Manusia Indonesia Seutuhnya yang religius, Berkemanusiaan dan Berkeadaban, Nasionalis, Demokratis, dan Adil sebagai manusia Indonesia yang cerdas dan bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar