BAB
IV
KONSEPSI
BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
A. Proses
Tumbuhnya Negara
Bentuk
persamaan asal, bahasa, sejarah, cita-cita maka suku bangsa ataupun beberapa
suku bangsa pada akhirnya akan mengalami resultante (kesadaran) yakni dalam
kesadaran merasa diri sebagai satu bangsa. Sebagaimana dinyatakan oleh Ernest Renan bahwa bangsa adalah
sebagai kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble). Menurut Otto Bauer bangsa adalah satu persamaan,
satu persatuan karakter atau watak yang tumbuh, lahir, terjadi karena persatuan
pengalaman.
B. Teori-Teori
Terbentuknya Negara
1. Teori
Ketuhanan
Teori
ini beranggapan bahwa Negara diciptakan Tuhan. Penciptaan Negara oleh Tuhan ada
yang secara langsung dan ada yang secara tidak langsung. Ciri Negara yang
diciptakan oleh Tuhan secara langsung yaitu pengusa berkuasa karena menerima
wahyu dari tuhan, sedangkan ciri Tuhan menciptakan Negara tidak secara langsung
yaitu penguasa berkuasa karena kodrat tuhan. Menurut Thomas Aquinas, Negara itu timbul dari pergaulan antar manusia yang
di tentukan oleh hokum dan tata alam. Tetapi hokum tata alam inipun terjadi
dari kehendak tuhan dan menurut hukum tuhan.
2. Teori
Kekuatan
Intisari
dari teori dirumuskan bahwa siapa yang berkemampuan memiliki kekuasaan maka
mereka akan mendapat kekuasaan dan memegang tampuk pemerintahan. Kekuatan itu
meliputi kekuatan jasmani (physic), kekuatan rohani Charles Darwin, bahwa kehidupan semesta alam ini diliputi oleh
serba perjuangan untuk mempertahankan hidup masing-masing.
3. Teori
Perjanjian Masyarakat
a. Thomas
Hobbes
Dalam pandangan Thomas Hobbes pada teori perjanjian
masyarakatnya, diungkapkan bahwa pada mulanya kehidupan antar manusia itu sama
seperti kehidupan srigala yang dianalogikannya dengan sebutan homo homini lupus,yang artinya bahwa
manusia itu memangsa manusia yang lain atau manusia menjadi srigala bagi
manusia lain. Perkembangan berikutnya, manusia-manusia itu saling berinteraksi
dan membuat kelompok-kelompok. Kemudian terjadilah situasi anarki lain dalam
bentuk perang antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain atau yang di
sebut oleh Hobbes dengan sebutan bellum omnium contra omnes, yang artinya
perang semua melawan semua. Pada tahap ini manusia telah mengalami situasi
kesadaran atau yang disebutnya dengan istilah resultante. Setelah manusia
mengalami situasi resultante atau kesadaran. Mengadakan perjanjian dengan
kelompok yang paling kuat atau penguasa untuk mengadakan yang disebut oleh Hobbes sebagai pactum subjectionees
untuk membentuk Negara. Hak-hak individu-individu dalam masyarakat itu telah
diserahkan sepenuhnya kepada para penguasa dalam Negara tersebut, maka yang
terbentuk adalah Negara kekuasaan (leviathan). Dan pada akhirnya muncullah
situasi dalam Negara tersebut yang di sebut oleh Hobbes sebagai non est potestas super terram quae comparator ei
atau tiada kekuasaan yang dapat menandingi kekuasaan Negara.
b. John
Locke
John Locke dalam
teori perjanjian masyarakatnya mengawali teorinya berangkat dari keadaan bahwa
manusia itu sebagai makhluk social (homo socius). Sebagai makhluk social,
kehidupan antar manusia diatur melalui hokum akal (law of reason). Kemudian
interaksi hokum akal antarmanusia dalam lingkungan sosial tersebut pada
akhirnya akan sampai pada titik yang disebut oleh Locke sebagai keadaan ideal atau goodwill. Maka muncullah suatu
kesepakatan antara individu-individu dalam masyarakat tersebut dalam bentuk
perjanjian masyarakat, yang disebut oleh Locke
sebagai sebutan pactum unionees. Isi dari pactum unionees adalah : pertama,
tentang perjanjian pembentuk Negara; dan yang kedua, perjanjian mengenai
perlindungan hak-hak asasi manusia. Karena kedua klausul dalam perjanjian
masyarakat itu bersifat konstitusional, maka yang terbentuk adalah Negara
konstitusional.
c. Jean-Jacques
Rousseau
Pada hakikatnya
manusia itu dilahirkan bebas dan sederajat. Maka manusia sebagai
individu-individu sangat berpeluang untuk mengadakan kesepakatan yang disebut
sebagai perjanjian masyarakat (contract social). Menurut Rousseau, apabila individu-individu telah mengadakan perjanjian
masyarakat (contract social), maka timbullah keadaan bernegara. Maka
terbentuklah Negara sebagai badan kooperatif kolektif yang fungsinya untuk
memberikan perlindungan terhadap general will (kehendak/kepentingan umum), dan
sekaligus juga memberikan perlindungan particular will (kehendak/kepentingan
khusus).
4. Teori
Integralistik
Teori
ini diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller,
dan Hegel. Negara terbentuk oleh
karena adanya susunan masyarakat yang begitu berhubungan erat satu sama lain
dan merupakan persatuan masyarakat yang organis, di mana Negara tidak memihak
kepada suatu golongan yang paling kuat, yang paling besar, tidak menganggap kepentingan
seseorang sebagai pusat, akan tetapi Negara menjamin keselamatan hidup bangsa
seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan.
C. Proses
Bangsa Indonesia yang Menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Konsepsi
bangsa Indonesia terbentuk oleh pengalaman (empiris) dari peran dari segenap
suku-suku bangsa yang tersebar di seluruh kepulauan nusantara. Perjuangan
melalui pendidikan itu dimulai dengan berdirinya pergerakan nasional Boedi
Oetomo (20 Mei 1908) yang kini diperingati sebagai hari kebangkitan nasional.
Organisasi-organisasi pergerakan kemerdekaan pemuda meleburkan diri dalam suatu
organisasi yang bersifat kebangsaan dengan nama perhimpunan pelajar-pelajar
Indonesia (PPPI) pada tahun 1922. Minggu, 28 Oktober 1928, di Jalan Kramat Raya
106 Jakarta pada saat penutupan kongres pemuda II diumumkanlah rumusan hasil
kongres yang berupa “Sumpah Pemuda” yang isinya sebagai beikut:
Pertama, Kami Poetra dan Poetri
Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia.
Kedua, Kami Poetra dan Poetri
Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia.
Ketiga, Kami Poetra dan Poetri
Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia.
D. Unsur-Unsur
Negara
Unsur-unsur
Negara sebagai prasyarat berdirinya satu Negara yang dapat dikatakan telah
menjadi kesepakatan global saat ini telah ditentukan atas empat unsur, dalam
hal ini terdiri atas :
1) Rakyat;
2) Wilayah;
3) Pemerintahan;
dan
4) Pengakuan
dari Negara lain.
Unsur
rakyat, wilayah, dan pemerintahan umumnya diterjemahkan sebagai pemenuhan
unsur/syarat secara kenyataan/fakta (de facto),sementara unsur yang berupa
pengakuan dari Negara lain dipandang sebagai pemenuhan unsur/syarat secara
hokum/yuridis (de jure).
E. Unsur-Unsur
Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Rakyat
Indonesia
Rakyat
Indonesia adalah warga Negara Indonesia dan penduduk Indonesia. Sebagaimana
telah ditentukan oleh konstitusi Negara Indonesia, tepatnya pada pasal 26 ayat
(1),(2), dan (3) amandemen kedua UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
1) Yang
menjadi warga Negara ialah orang-orang bansa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-ndang sebagai warga Negara;
2) Penduduk
ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia;
3) Hal-hal
mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang;
Warga
Negara Indonesia ini terdapat pada UU No. 12 Tahun tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
a. Wilayah
Daratan
Wilayah daratan
Indonesia, yang meliputi seluruh daratan yang terdiri dari 5 (lima) pulau besar
dan 17.503 buah pulau-pulau kecil (total 17.508 pulau) dengan luas daratan
seluruh pulau adalah + 2.028.087 km2 (25 persen dari luas keseluruhan wilayah
Indonesia), dengn panjang pantai + 81.000 km yang berada pada batas-batas astronomi
sebagai berikut :
Utara : : 06 08 LU
Selatan : 11 15 LS
Barat : 94 45 BT
Timur : 141 05 BT
Jarak Utara-Selatan : 1.888
Jarak Barat-Timur : 5.110
b. Wilayah
Perairan
Setelah
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985
dan kemudian diatur pada UU No 43 Tahun 2008 tentang wilayah Negara, meliputi
wilayah perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut territorial, zona
tambahan, dan zona ekonomi eksklusif.
1) Perairan
Pendalaman Indonesia
Wilayah perairan pendalaman
Indonesia menurut pasal 3 ayat (4) UU No. 6 Tahun 1996 tentang perairan
Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari pangkal air
terendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk dalamnya semua bagian dari
perairan yang terletak pada sisi darat suatu garis penutup.
2) Laut
Teritorial
Laut territorial Indonesia adalah
wilayah laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia sampai dengan
sejauh 12 (dua belas) mil laut yang ditarik pada waktu air laut surut.
3) Zona
Tambahan Indonesia
Zona tambahan Indonesia menurut
pasal 1 angka (7) UU No 24 Tahun 2008 tentang wilayah Negara adalah zona yang
lebarnya tidak melebihi 24 mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana
lebar laut territorial diukur.
4) Zona
Ekonomi Eksklusif
Zona ekonomi eksklusif Indonesia
adalah suatu area di luar laut territorial dan zona tambahan Indonesia dengan
batas terluar 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut territorial
diukur.
5) Landasan
Kontinen
Menurut pasal 76 ayat (1)
dinyatakan bahwa landasan kontinen suatu Negara meliputi dasar laut dan tanah
dibawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut
teritoria hokum Negara, sebagai sebuah entitas yang berdaulat, Negara memiliki
kewenangan rialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga
pinggiran luar tepi kontinen atau hingga jarak 200 mil laut dari garis pangkal
dimana laut territorial diukur.
c. Wilayah
Udara Nasional
Indonesia dalam
Konvensi Paris 1919 tentang Navigasi di udara (Convention Relating of Aerial
Navigation, October 13, 1919) dan Konvensi Chicago 1944 tentang penerbangan
sipil internasional (the internasional civil aviation convention) adalah ruang
udara yang di ukur dari atas permukaan daratan dan perairan Indonesia sampai
dengan ketinggian sejauh 110 kilometer. Sementara wilayah antariksa Indonesia
adalah ruang sampai sengan sejauh 33.761 kilometer di atas wilayah daratan dan
perairan Indonesia yang diukur dari permukaan daratan dan perairan Indonesia.
2. Pemerintah
Negara Republik Indonesia
Pemerintah
Negara republik Indonesia menjalankan kekuasaan Negara Indonesia. Artinya
pemerintah Negara republik Indonesia memiliki kekuasaan yang tidak di dapat
dari dan tidak tunduk pada kekuasaan Negara lain. Terdiri atas bdan-badan
kenegaraan yang masing-masing memiliki kekuasaan dalam pengelolaan Negara.
3. Pengakuan terhadap Negara Republik Indonesia
Rakyat
Indonesia mengadaka Negara Indonesia melalui panitia persiapan kemerdekaan
ndonesia, tanggal 17 agustus 1945 telah menyataka kemerdekaan atas nama bangsa
Indonesia, kekuasaan pemerintahan yang dipimpin oleh Soekarno Hatta. Pada tanggal 18 agustus 1945 PPKI bwrhasil
menciptakan hokum dasar bagi Negara Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945.
Artinya secara de facto, Indonesia telah sah menjadi suatu Negara. Indonesia
memperoleh pengakuan sebagai Negara berdaulat oleh Negara india, mesir, dan
Australia, sehingga secara de jure telah secara lengkap memenuhi unsur-unsue/syarat
sebagai suatu Negara sebagaimana yang
telah ditentukan oleh hokum internasional.
F. Tujuan
Negara
Dalam
pengertian umum, tujuan diadakannya Negara utama terletak pada tiga tujuan yang
berurutan dan saling mendasari, yaitu:
1. Untuk
menanamkan kedaulatan pemerintah, kalau kedaulatan sudah tertanam, maka
berupaya:
2. Untuk
menyelenggarakan ketertiban umum, jika ketertiban sudah tercipta maka tujuan
berikutnya adalah;
3. Untuk
mencapai kesejahteraan social.
G. Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan
terdiri dari visi dan misi. Cara atau visi untuk mencapai Negara Indonesia yang
adil dan makmur tersebut telah diletakkan fondasinya oleh para pendiri Negara
kita (founding father) pada pembukaan undang-undang dasar 1945 alinea keempat,
yakni dengan :
·
Melindungi segenap
bangsa Indonesia;
·
Memajukan kesejahteraan
umum;
·
Mencerdaskan kehidupan
bangsa;
·
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
H. Bentuk-bentuk
Negara
1. Bentuk
Negara Berdasarkan Konsepsi
a. Negara
Kesatuan
Negara yang merdeka dan berdaulatan
dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa yang mengatur daerah-daerah. Maka
kekuasaan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah tidak sama dan
tidak sama dan tidak sederajat.
b. Negara
Serikat
Negara serikat merupakan gabungan
dari Negara-negara bagian. Kekuasaan dalam Negara serikat dibagi antara
kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintahan serikat/federal dengan Negara-negara
bagian.
2. Bentuk
Negara Berdasarkan Subjek Pemegang Kekuasaan
a. Republik
Negara republic adalah bentuk
pemerintahan yang kepala negaranya adalah presiden. Presiden dalam pemerintahan
republic yang demokratis dipilih dan diangkat dalam satu peristiwa tertentu
oleh lembaga atau pilihan rakyat.
b. Monarki
Bentuk Negara monarki ini identic
dengan Negara kerajaan. Monarki merupakan satu bentuk Negara di mana yang
menjadi pemegang kedaulatan pada Negara tersebut terletak di tangan satu orang.
c. Oligarki
Oligarki (oligarchie) adalah
pemerintahan yang dilakukan oleh segolongan kecil manusia yang menganggap
dirinya sendiri tercangkup dan berhak untuk mengambil dan melakukan segala
kekuasaan di atas segenap rakyat.
d. Demokrasi
Negara demokrasi adalah Negara yang
kedaulatannya berada di tangan rakyat, sehingga segala keputusan dalam Negara
tersebut diambil berdasarkan pada keputusan bersama rakyat.
I. Bentuk
Negara Indonesia
Sebagai
sebuah Negara, bagi Muhammad Yamin, Indonesia
yang masyarakatnya majemuk harus menjadikan dirinya sebagai Negara kesatuan
yang kuat demi mengayomi seluruh warganya. Indonesia, menurut Yamin, harus
lebih menatap ke masa depan dari pada mengungkit masa lalu.
UUD
Negara RI 1945 pasal 1 ayat (1), Negara Indonesia secara tegas dinyatakan
sebagai suatu Negara kesatuan yang berbentuk republik.
Kesepakatan
untuk tetap mempertahankan bentuk Negara Indonesia sebagai Negara kesatuan
republic Indonesia (NKRI) didasari bahwa negara kesatuan adalah bentuk Negara
dan dipandang saling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang
majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang . kesepakatan itu dikukuhkan
dalam pasal 37 ayat (5) amandemen keempat UUD 1945 yang menyatakan, “khusus
mengenai bentuk Negara kesatuan republik Indonesia tidak dapat dilakukan
perubahan”.
Negara
kesatuan republic Indonesia merupakan “Negara persatuan” dalam arti sebagai
Negara yang warga negaranya erat bersatu, yang mengatasi segala paham
perseorangan atau pun golongan yang menjamin setiap warga Negara bersama
kedudukannyadalam hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
bagus :)
BalasHapusTerima kasih Ka, sangat membantu sekali😊
BalasHapus