Senin, 17 Oktober 2016

KONSTITUSI DAN KONSTITUSI INDONESIA

Pengertian Konstitusi
            Istilah konstitusi diambil dari bahasa Prancis yakni konstituer, yang berarti membentuk. Dalam sejarah klasik ( Yunani kuno )yang identik dengan istilah konstitusi adalah politea yang dipopulerkan oleh Socrates yakni, politea dipandang sebagai kekuasaan yang dimiliki oleh raja atau pemimpin untuk membentuk lembaga-lembaga negara beserta fungsi dan tugasnya.
            Pada tahun 1949, dipelopori oleh Oliver Crommwell, ia menyamakan pengertian konstitusi dengan undang-undang dasar. Sedangkan pada perkembangan berikutnya muncullah dikhotomi antara konstitusi dengan undang-undang dasar  dikalangan para ahli diantaranya Herman Heller  dan F. Laselle.
            Dari beberapa pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Undang-undang Dasar merupakan konstitusi tertulis.
Sistem Konstitusional
            Pada awalnya paham sistem konstitusional (paham konsstitusionalisme )adalah untuk membatasi pemerintahan jangan sampai bersifat absolut dan menuntut orang-orang yang berkuasa untuk mematuhi hukum dan peraturan. Ajaran pokok dari sistem konstitusional antara lain :
-          Anatomi kekuasaan di negara tersebut semuanya tunduk pada hukum
-          Adanya jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia
-          Di negara tersebut peradilannya diselenggarakan secara bebasdan mandiri
-          Adanya pertanggungjawaban kepada rakyat.
Materi muatan Konstitusi
            Suatu konstitusi dapat dikatakan memuat teori konstitusi secara lengkap apabila merupakan :
1.      Hasil filsafat, pasal-pasal merupakan sendi-sendi yang dirumuskan kedalam peraturan.
2.      Hasil kesenian, artinya kata-kata yang digunakan sederhana dan jelas apa yamg terungkap didalamnya.
3.      Hasil ilmu pengetahuan, peraturan yang sistematis dan dinamis
J.G. Steenbeek merumuskan teori tentang muatan isi dari konstitusi (undang-undang dasar), bahwa suatu konstitusi berisi tiga pokok :
Pertama – adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya.
Kedua – ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
Ketiga – adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Miriam Budiarjo berpendapat setiap undang-undang dasar hendaknya memuat ketentuan-ketentuan mengenai :
1.      Organisasi negara
2.      Hak Asasi Manusia
3.      Prosedur mengubah UUD
4.      Ada kalanya membuat larangan untuk mengubah sifat trtentu dari undang-undang dasar.
5.      Merupakan aturan hukum yang tertinggi yang mengikat semua warga negara dan lembaga negara tanpa terkecuali.
Klasifikasi Konstitusi
            Dilihat dari bentuk, ada konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.
konstitusi tertulis         : suatu undang-undang dasar yang diadakan dalam suatu bentuk dokumen formal (resmi ) secara tertulis.
konstitusi tidak tertulis           : kebalikan dari konstitusi tertulis tetapi dapat dipahami dan diakui ooleh masyarakatnya.
            Dilihat dari sifatnya, ada konstitusi rijid dan konstitusi Fleksibel
konstitusi rijid                         : sifat merubah undang-undang dengan prosedur yang sulit.
konstitusi Fleksibel     : sifat merubah undang-undang dengan mudah dan tidak melalui cara yang sulit.
            Dilihat dari kedudukan, ada konstitusi drajat tinggi  dan konstitusi tidak derajat tinggi
konstitusi drajat tinggi                        : Undang-undang yang mendasari undang-undang yang lainnya dan cara mengubahnya lebuh sulit daripada mengubah undang-undang yang lainnya.
konstitusi tidak derajat tinggi : Kebalikan dari konstitusi drajat tinggi  tidak memiliki kedudukan serta drajat dan cara menggantinya dengan prosedur yang sama dengan undang-undang  yang lainnya.
            Dilihat dari bentuk negara, ada konstitusi negara kesatuan dan konstitusi negara serikat
konstitusi negara kesatuan      : Suatu undang-undang yang menyatakan didalamnya negara tersebut adalah negara kesatuan.
konstitusi negara serikat          : suatu konstitusi yang berisi pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian.
            Dilihat dari Sistem Pemerintahan, ada konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer
konstitusi Sistem Pemerintahan                      : Konstitusi yang memiliki peraturan dibawah ini
1.      Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan , dismping sebagai kepala negara.
2.      Presiden dipilih oleh rakyat
3.      Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif
4.      Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidakdapat memerintahkan diadakan pemilihan.

Konstitusi Sistem Pemerintahan Parlementer             : Konstitusi yang berisi ciri sebagai berikut :
1.      Kabinet yang dipilih oleh perdana mentri dibentuk atau berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen
2.      Para anggota abinet mungkin selurhnya
3.      Perdana menteri dan para mentri bertanggungjawab atas parlmen
4.      Kepala negara atas saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen.
Perubahan Konstitusi
            Menurut C.F Strong ada 4 prosedur  perubahan prosedur, yaitu :
1.      Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif
2.      Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui sistem referendum
3.      Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh negara bagian kepada negara serikat
4.      Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar