Pengertian
Konstitusi
Istilah konstitusi diambil dari
bahasa Prancis yakni konstituer, yang berarti membentuk. Dalam sejarah klasik (
Yunani kuno )yang identik dengan istilah konstitusi adalah politea yang
dipopulerkan oleh Socrates yakni, politea dipandang sebagai kekuasaan yang
dimiliki oleh raja atau pemimpin untuk membentuk lembaga-lembaga negara beserta
fungsi dan tugasnya.
Pada tahun 1949, dipelopori oleh
Oliver Crommwell, ia menyamakan pengertian konstitusi dengan undang-undang
dasar. Sedangkan pada perkembangan berikutnya muncullah dikhotomi antara
konstitusi dengan undang-undang dasar
dikalangan para ahli diantaranya Herman Heller dan F. Laselle.
Dari beberapa pendapat diatas, dapat
disimpulkan bahwa pengertian konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan tidak
tertulis. Undang-undang Dasar merupakan konstitusi tertulis.
Sistem
Konstitusional
Pada awalnya paham sistem
konstitusional (paham konsstitusionalisme )adalah untuk membatasi pemerintahan
jangan sampai bersifat absolut dan menuntut orang-orang yang berkuasa untuk
mematuhi hukum dan peraturan. Ajaran pokok dari sistem konstitusional antara
lain :
-
Anatomi
kekuasaan di negara tersebut semuanya tunduk pada hukum
-
Adanya
jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia
-
Di
negara tersebut peradilannya diselenggarakan secara bebasdan mandiri
-
Adanya
pertanggungjawaban kepada rakyat.
Materi muatan
Konstitusi
Suatu konstitusi dapat dikatakan
memuat teori konstitusi secara lengkap apabila merupakan :
1.
Hasil
filsafat, pasal-pasal merupakan sendi-sendi yang dirumuskan kedalam peraturan.
2.
Hasil
kesenian, artinya kata-kata yang digunakan sederhana dan jelas apa yamg
terungkap didalamnya.
3.
Hasil
ilmu pengetahuan, peraturan yang sistematis dan dinamis
J.G. Steenbeek
merumuskan teori tentang muatan isi dari konstitusi (undang-undang dasar),
bahwa suatu konstitusi berisi tiga pokok :
Pertama – adanya
jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya.
Kedua –
ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
Ketiga – adanya
pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Miriam Budiarjo
berpendapat setiap undang-undang dasar hendaknya memuat ketentuan-ketentuan
mengenai :
1.
Organisasi
negara
2.
Hak
Asasi Manusia
3.
Prosedur
mengubah UUD
4.
Ada
kalanya membuat larangan untuk mengubah sifat trtentu dari undang-undang dasar.
5.
Merupakan
aturan hukum yang tertinggi yang mengikat semua warga negara dan lembaga negara
tanpa terkecuali.
Klasifikasi
Konstitusi
Dilihat dari bentuk, ada konstitusi tertulis
dan konstitusi tidak tertulis.
konstitusi
tertulis : suatu undang-undang
dasar yang diadakan dalam suatu bentuk dokumen formal (resmi ) secara tertulis.
konstitusi tidak
tertulis : kebalikan dari
konstitusi tertulis tetapi dapat dipahami dan diakui ooleh masyarakatnya.
Dilihat dari sifatnya, ada
konstitusi rijid dan konstitusi Fleksibel
konstitusi rijid
: sifat merubah
undang-undang dengan prosedur yang sulit.
konstitusi
Fleksibel : sifat merubah
undang-undang dengan mudah dan tidak melalui cara yang sulit.
Dilihat dari kedudukan, ada
konstitusi drajat tinggi dan konstitusi
tidak derajat tinggi
konstitusi drajat
tinggi :
Undang-undang yang mendasari undang-undang yang lainnya dan cara mengubahnya
lebuh sulit daripada mengubah undang-undang yang lainnya.
konstitusi tidak
derajat tinggi : Kebalikan dari
konstitusi drajat tinggi tidak memiliki
kedudukan serta drajat dan cara menggantinya dengan prosedur yang sama dengan
undang-undang yang lainnya.
Dilihat dari bentuk negara, ada
konstitusi negara kesatuan dan konstitusi negara serikat
konstitusi
negara kesatuan : Suatu
undang-undang yang menyatakan didalamnya negara tersebut adalah negara
kesatuan.
konstitusi
negara serikat : suatu
konstitusi yang berisi pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat
dengan pemerintah negara bagian.
Dilihat dari Sistem Pemerintahan,
ada konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sistem
Pemerintahan Parlementer
konstitusi
Sistem Pemerintahan :
Konstitusi yang memiliki peraturan dibawah ini
1.
Presiden
berkedudukan sebagai kepala pemerintahan , dismping sebagai kepala negara.
2.
Presiden
dipilih oleh rakyat
3.
Presiden
tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif
4.
Presiden
tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidakdapat memerintahkan
diadakan pemilihan.
Konstitusi
Sistem Pemerintahan Parlementer :
Konstitusi yang berisi ciri sebagai berikut :
1.
Kabinet
yang dipilih oleh perdana mentri dibentuk atau berdasarkan kekuatan yang
menguasai parlemen
2.
Para
anggota abinet mungkin selurhnya
3.
Perdana
menteri dan para mentri bertanggungjawab atas parlmen
4.
Kepala
negara atas saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen.
Perubahan
Konstitusi
Menurut C.F Strong ada 4
prosedur perubahan prosedur, yaitu :
1.
Perubahan
konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif
2.
Perubahan
konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui sistem referendum
3.
Perubahan
konstitusi yang dilakukan oleh negara bagian kepada negara serikat
4.
Perubahan
konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu
lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan
Pengertian
Konstitusi
Istilah konstitusi diambil dari
bahasa Prancis yakni konstituer, yang berarti membentuk. Dalam sejarah klasik (
Yunani kuno )yang identik dengan istilah konstitusi adalah politea yang
dipopulerkan oleh Socrates yakni, politea dipandang sebagai kekuasaan yang
dimiliki oleh raja atau pemimpin untuk membentuk lembaga-lembaga negara beserta
fungsi dan tugasnya.
Pada tahun 1949, dipelopori oleh
Oliver Crommwell, ia menyamakan pengertian konstitusi dengan undang-undang
dasar. Sedangkan pada perkembangan berikutnya muncullah dikhotomi antara
konstitusi dengan undang-undang dasar
dikalangan para ahli diantaranya Herman Heller dan F. Laselle.
Dari beberapa pendapat diatas, dapat
disimpulkan bahwa pengertian konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan tidak
tertulis. Undang-undang Dasar merupakan konstitusi tertulis.
Sistem
Konstitusional
Pada awalnya paham sistem
konstitusional (paham konsstitusionalisme )adalah untuk membatasi pemerintahan
jangan sampai bersifat absolut dan menuntut orang-orang yang berkuasa untuk
mematuhi hukum dan peraturan. Ajaran pokok dari sistem konstitusional antara
lain :
-
Anatomi
kekuasaan di negara tersebut semuanya tunduk pada hukum
-
Adanya
jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia
-
Di
negara tersebut peradilannya diselenggarakan secara bebasdan mandiri
-
Adanya
pertanggungjawaban kepada rakyat.
Materi muatan
Konstitusi
Suatu konstitusi dapat dikatakan
memuat teori konstitusi secara lengkap apabila merupakan :
1.
Hasil
filsafat, pasal-pasal merupakan sendi-sendi yang dirumuskan kedalam peraturan.
2.
Hasil
kesenian, artinya kata-kata yang digunakan sederhana dan jelas apa yamg
terungkap didalamnya.
3.
Hasil
ilmu pengetahuan, peraturan yang sistematis dan dinamis
J.G. Steenbeek
merumuskan teori tentang muatan isi dari konstitusi (undang-undang dasar),
bahwa suatu konstitusi berisi tiga pokok :
Pertama – adanya
jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya.
Kedua –
ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
Ketiga – adanya
pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Miriam Budiarjo
berpendapat setiap undang-undang dasar hendaknya memuat ketentuan-ketentuan
mengenai :
1.
Organisasi
negara
2.
Hak
Asasi Manusia
3.
Prosedur
mengubah UUD
4.
Ada
kalanya membuat larangan untuk mengubah sifat trtentu dari undang-undang dasar.
5.
Merupakan
aturan hukum yang tertinggi yang mengikat semua warga negara dan lembaga negara
tanpa terkecuali.
Klasifikasi
Konstitusi
Dilihat dari bentuk, ada konstitusi tertulis
dan konstitusi tidak tertulis.
konstitusi
tertulis : suatu undang-undang
dasar yang diadakan dalam suatu bentuk dokumen formal (resmi ) secara tertulis.
konstitusi tidak
tertulis : kebalikan dari
konstitusi tertulis tetapi dapat dipahami dan diakui ooleh masyarakatnya.
Dilihat dari sifatnya, ada
konstitusi rijid dan konstitusi Fleksibel
konstitusi rijid
: sifat merubah
undang-undang dengan prosedur yang sulit.
konstitusi
Fleksibel : sifat merubah
undang-undang dengan mudah dan tidak melalui cara yang sulit.
Dilihat dari kedudukan, ada
konstitusi drajat tinggi dan konstitusi
tidak derajat tinggi
konstitusi drajat
tinggi :
Undang-undang yang mendasari undang-undang yang lainnya dan cara mengubahnya
lebuh sulit daripada mengubah undang-undang yang lainnya.
konstitusi tidak
derajat tinggi : Kebalikan dari
konstitusi drajat tinggi tidak memiliki
kedudukan serta drajat dan cara menggantinya dengan prosedur yang sama dengan
undang-undang yang lainnya.
Dilihat dari bentuk negara, ada
konstitusi negara kesatuan dan konstitusi negara serikat
konstitusi
negara kesatuan : Suatu
undang-undang yang menyatakan didalamnya negara tersebut adalah negara
kesatuan.
konstitusi
negara serikat : suatu
konstitusi yang berisi pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat
dengan pemerintah negara bagian.
Dilihat dari Sistem Pemerintahan,
ada konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Sistem
Pemerintahan Parlementer
konstitusi
Sistem Pemerintahan :
Konstitusi yang memiliki peraturan dibawah ini
1.
Presiden
berkedudukan sebagai kepala pemerintahan , dismping sebagai kepala negara.
2.
Presiden
dipilih oleh rakyat
3.
Presiden
tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif
4.
Presiden
tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidakdapat memerintahkan
diadakan pemilihan.
Konstitusi
Sistem Pemerintahan Parlementer :
Konstitusi yang berisi ciri sebagai berikut :
1.
Kabinet
yang dipilih oleh perdana mentri dibentuk atau berdasarkan kekuatan yang
menguasai parlemen
2.
Para
anggota abinet mungkin selurhnya
3.
Perdana
menteri dan para mentri bertanggungjawab atas parlmen
4.
Kepala
negara atas saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen.
Perubahan
Konstitusi
Menurut C.F Strong ada 4
prosedur perubahan prosedur, yaitu :
1.
Perubahan
konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif
2.
Perubahan
konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui sistem referendum
3.
Perubahan
konstitusi yang dilakukan oleh negara bagian kepada negara serikat
4.
Perubahan
konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu
lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar